Bisnisnews.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis daftar dan melaksanakan pengelolaan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Periode pengelolaan mencakup Maret hingga Juni 2026.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sekaligus upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Selama empat bulan, tercatat 116 perkara pidana umum yang telah selesai proses hukumnya. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut telah dikelompokkan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakannya berupa pemusnahan untuk barang terlarang, dan lelang negara atau pengembalian untuk barang bernilai ekonomis.
Dari 116 perkara, barang bukti terbagi dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah Tindak Pidana Narkotika sebanyak 38 perkara.
Rinciannya, Narkotika jenis Ganja: 4.094,627 gram atau sekitar 4,095 kg. Sabu: 2.096,1084 gram. Microtube berisi kristal: 627 buah. Serta Obat-Obatan Terlarang Daftar G: 161.492 butir.

Kategori kedua adalah Tindak Pidana Umum Lainnya dan Orang Harta Benda atau TPUL & OHARDA sebanyak 78 perkara. Barang buktinya antara lain pakaian 155 potong dan senjata tajam 49 buah.
Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital/manual 23 buah, tas 19 buah, handphone 11 buah, dan barang lainnya 41 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan, keberhasilan ini hasil kolaborasi sinergis aparat penegak hukum. Meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas.
Khusus temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir, Kejari melalui fungsi Intelijen akan memperketat koordinasi lintas sektoral. Tujuannya memutus mata rantai peredaran, terutama untuk melindungi generasi muda.
Seluruh barang bukti terlarang berupa narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara resmi sesuai prosedur.
Sementara barang bukti bernilai ekonomis akan dilelang untuk kas negara atau dikembalikan kepada pihak berhak berdasarkan putusan pengadilan, ujar Tim Humas dan Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.***
Editor : M. Nabil
(SRM)