Hati-hati, Uang Lama Ini Segera Hangus! Cek Pecahan Rupiah yang Masa Tukarnya Mau Habis

Date:

Bisnisnews.net – Bank Indonesia BI kembali mengimbau masyarakat memeriksa isi dompet, celengan, hingga brankas. Sejumlah pecahan uang rupiah sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah dan masa penukarannya mendekati batas akhir.

Jika melewati tenggat waktu, uang lama tersebut dipastikan hangus. Artinya tidak bisa lagi ditukar dengan pecahan baru, berapapun nominalnya. Jangan sampai uang simpanan jadi kertas tak bernilai.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan BI secara berkala. Tujuannya menjaga kualitas uang beredar, menarik uang rusak/kusam, serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman uang kertas dan logam.

Cara dan syarat penukaran cukup mudah. Datang ke Kantor Pusat BI di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri KPw BI DN dengan membawa KTP. Uang yang ditukar harus asli dan fisiknya dikenali keasliannya.

Untuk uang logam ada ketentuan khusus. Jika fisik logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih tampak, penggantian diberikan penuh sesuai nominal. Jika sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli, tidak ada penggantian.

Uang kertas yang deadline-nya 24 September 2028 di Kantor Pusat BI Jakarta: Rp100 TE 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, dan Rp500 TE 1988. Di KPw BI DN batasnya lebih cepat, 24 September 1998, jadi sekarang hanya bisa di KPBI Jakarta.

Uang logam & pecahan kecil Dwikora TE 1964 deadline-nya 14 November 2029. Meliputi Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; Rp0,50, serta uang logam Rp2 TE 1970 dan Rp10 TE 1971, 1974, 1979.

Uang Rupiah Khusus URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan TE 1970 seperti pecahan Rp200, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750 masih bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031.

URK Seri Cagar Alam TE 1974 & 1987 pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000 juga berlaku sampai 29 Agustus 2031. Begitu pula URK Seri Save The Children TE 1990 dan Perjuangan Angkatan ’45 TE 1990 dengan pecahan Rp10.000 sampai Rp750.000.

Uang yang deadline-nya 1 Desember 2033*: Rp500 TE 1991 & 1997, serta Rp1.000 TE 1993. Sementara URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan 1995 pecahan Rp300.000 dan Rp850.000 bisa ditukar sampai 30 Agustus 2032.

Paling baru dicabut: URK Seri For The Children Of The World TE 1999 pecahan Rp10.000 dan Rp150.000. Batas penukarannya paling panjang, sampai 31 Januari 2035.

Intinya: jangan panik kalau nemu uang lama. Segera cek tahun emisi dan jenisnya, lalu tukar sebelum tenggat. Setelah lewat tanggalnya, BI tidak akan melayani penukaran lagi. Mending tukar sekarang daripada menyesal belakangan.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana Kepresidenan Melalui Program “Istana untuk Anak Sekolah”

Bisnisnews.net - Pemerintah menghadirkan program "Istana untuk Anak Sekolah"...

Kemenhaj Buka Seleksi Terbuka 282 Jabatan Administrator dan Pengawas bagi PNS

Bisnisnews.net – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia...

Pesta Perpisahan MDTU Nurul Huda Cihanyawar Berkah untuk UMKM Nagrak

Bisnisnews.net - Rangkaian kegiatan akhir tahun (MDTU) Nurul Huda...

DPRD Sukabumi Soroti Layanan RSUD Palabuhanratu, Dorong UHC Kembali 100% Tahun ini

Bisnisnews.net - DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV menyoroti...