DPP Partai Hanura: Tuduhan “2 Yayasan Hanura Kelola MBG” Adalah Hoaks, ICW Tak Pernah Sebut

Date:

Bisnisnews.net – Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nurani Rakyat Partai Hanura menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial. Narasi, flyer, dan video menuduh ada 2 yayasan milik Partai Hanura terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis MBG.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Partai Hanura untuk menjaga integritas serta nama baik partai di ruang publik. DPP menilai tuduhan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan disinformasi.

Langkah pertama yang dilakukan DPP Partai Hanura adalah mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch ICW di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa 9/6/2026. DPP diwakili Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat.

Dalam pertemuan sekitar 40 menit itu, DPP Partai Hanura diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung langsung untuk mencocokkan informasi viral dengan dokumen resmi hasil penelitian ICW.

Hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan hal-hal yang beredar di media sosial telah melampaui dan berbeda dari hasil penelitian resmi ICW. Informasi yang menyebut “2 Yayasan Partai Hanura” dalam pengelolaan MBG tidak pernah tercantum dan tidak ditemukan dalam dokumen ICW yang telah diterbitkan.

Setelah mempelajari dokumen hasil penelitian ICW, DPP Partai Hanura menegaskan informasi yang disebarluaskan pihak tertentu melalui media sosial mengenai “2 yayasan milik Partai Hanura” yang terlibat MBG adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik. Tuduhan itu patut diduga bertujuan mendiskreditkan serta merusak nama baik Partai Hanura.

Dalam dokumen ICW berjudul “Ada Siapa di Balik MBG?”, ICW menulis: “Dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, terdapat 27,45% atau 28 yayasan yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik” – Halaman 7, alinea ke-2.

Dokumen yang sama juga menyebut: “Penelusuran ini juga menemukan empat orang anggota legislatif periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Di antaranya: d. Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi” – Halaman 8, alinea ke-3.

DPP Partai Hanura menjelaskan Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada memang anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura periode 2024–2029. Namun keterlibatannya dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi, tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.

Demikian pula Yayasan Sahabat Pelangi. Meskipun Raden Ayu Amrina Rosyada tercatat sebagai pendiri, hal itu tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut milik Partai Hanura. Oleh karena itu tuduhan bahwa Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan.

Atas keterlibatan Raden Ayu Amrina Rosyada dalam Yayasan Sahabat Pelangi serta keterkaitannya dalam MBG, DPP Partai Hanura akan memanggil melalui Dewan Kehormatan Partai. Pemanggilan untuk meminta penjelasan sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal. Sanksi tegas pasti diberikan kepada kader atau anggota DPRD Partai Hanura yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara.

Partai Hanura pada prinsipnya memandang Program MBG sebagai program strategis yang baik bagi rakyat, khususnya untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Partai Hanura mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaannya.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bupati Sukabumi Apresiasi Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan Warungkiara

Bisnisnews.net - Bupati Sukabumi H. Asep Japar memuji jajaran...

Anto Kusumayuda: Pertemuan Dasco dengan Himbara-Danantara Cegah Gejolak Ekonomi, Jaga Marwah Bangsa

Bisnisnews.net – Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda memberi...

Krisis Listrik Sukabumi: Tegangan Drop 170 Volt di Jambenenggang & Lansia 3 Tahun Hidup Gelap Gulita

Bisnisnews.net – Persoalan kualitas layanan kelistrikan dan akses energi...

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Propemperda 2026 dan Dua Raperda Strategis

Bisnisnews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-4...