Bisnisnews.net – Pemerintah resmi mengambil alih kendali penuh atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mewajibkan seluruh penjualan komoditas mentah dan strategis ke luar negeri dilakukan secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.
Langkah berani ini diambil demi memperketat pengawasan sekaligus memastikan kekayaan alam nasional berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Komoditas Utama dan Skema Marketing Facility
Dalam implementasi tahap awal, kebijakan pengekspor tunggal (sole exporter) oleh BUMN ini akan menyasar tiga komoditas raksasa Indonesia, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mematikan usaha swasta, melainkan mengubah jalur logistik dan administrasinya. BUMN akan berperan sebagai wadah pemasaran bersama atau marketing facility.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo di hadapan anggota dewan.
Melalui skema baru ini, perusahaan atau pelaku usaha swasta tetap bertindak sebagai pengelola lapangan. Namun, proses transaksi dan pengapalan ke luar negeri wajib dijembatani oleh negara.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” Pangkas Presiden.
Perketat Pengawasan, Tutup Celah Kebocoran
Selain untuk mengoptimalkan pendapatan negara, mantan Menteri Pertahanan tersebut menjelaskan bahwa intervensi langsung pemerintah ini ditujukan untuk memangkas praktik-praktik ilegal dan manipulasi laporan ekspor yang selama ini kerap merugikan negara.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah optimistis arus keluar-masuk devisa hasil ekspor (DHE) akan menjadi jauh lebih transparan dan dapat dipantau secara real-time, sekaligus memperkuat posisi tawar (bargaining position) komoditas Indonesia di pasar global.***
Editor : M. Nabil
(Sule)