Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mulai merealisasikan berbagai paket pengadaan barang dan jasa pada awal tahun anggaran 2026. Hingga akhir Maret, total nilai pengadaan yang telah diproses mencapai Rp35,53 miliar.
Data dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi menunjukkan, selama tiga bulan pertama tahun ini terdapat 202 paket pekerjaan yang telah berjalan melalui berbagai metode pengadaan.
Kepala BPBJ Setda Kota Sukabumi, Hadi Sasonno mengatakan, sebagian besar proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-purchasing untuk mendukung percepatan layanan dan transparansi anggaran.
“Sepanjang Januari sampai Maret 2026, realisasi pengadaan sudah mencapai lebih dari Rp35 miliar dengan total 202 paket pekerjaan,” kata Hadi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, metode e-purchasing menjadi pola pengadaan yang paling dominan digunakan selama triwulan pertama. Tercatat ada 138 paket pekerjaan yang direalisasikan melalui sistem tersebut dengan total nilai mencapai Rp29,53 miliar.
Selain itu, pengadaan langsung juga cukup banyak diterapkan dengan jumlah 62 paket senilai Rp5,75 miliar. Sementara dua paket lainnya dilakukan melalui mekanisme pencatatan dengan total nilai Rp249,33 juta.
Menurut Hadi, e-purchasing merupakan sistem transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara digital melalui katalog elektronik maupun toko daring resmi pemerintah.
“E-purchasing itu metode transaksinya, sedangkan e-katalog merupakan platform tempat produk-produk ditampilkan,” jelasnya.
Sementara berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026, total paket pengadaan di lingkungan Pemkot Sukabumi mencapai 6.176 paket dengan nilai keseluruhan sebesar Rp593,91 miliar yang tersebar di 31 perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.126 paket merupakan pengadaan melalui penyedia dengan nilai Rp327,48 miliar. Sedangkan 2.050 paket lainnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan nilai anggaran Rp266,43 miliar.
Hadi menambahkan, pengadaan langsung tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Untuk pekerjaan konstruksi, batas maksimal pengadaan langsung sebesar Rp400 juta, pengadaan barang dan jasa lainnya Rp200 juta, serta jasa konsultansi maksimal Rp100 juta.
“Pengadaan langsung dilakukan untuk mendukung efisiensi dan percepatan proses, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil