Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlaku mulai Maret hingga 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) PBB-P2 BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengatakan masyarakat kini juga semakin dimudahkan dengan banyaknya pilihan layanan pembayaran pajak.
“Pembayaran PBB sekarang bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor pos, bank, ATM, minimarket, QRIS hingga marketplace,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Selain memberikan relaksasi denda, Pemerintah Kota Sukabumi juga terus meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan melalui program Ngakel atau Nganjang ka Kelurahan.
Melalui program tersebut, petugas mendatangi wilayah kelurahan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait administrasi PBB-P2.
Layanan yang disediakan meliputi balik nama objek pajak, pemecahan dan pembetulan SPPT, pendaftaran objek pajak baru hingga konsultasi perpajakan.
Menurut Andri, sistem jemput bola tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses pelayanan perpajakan.
“Warga bisa mengurus administrasi pajak lebih dekat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” katanya.
Tak hanya pelayanan administrasi, petugas juga melakukan pendataan lapangan untuk mencocokkan data objek pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk perubahan bangunan maupun fungsi lahan.
Hingga April 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Sukabumi tercatat mencapai Rp3,65 miliar atau sekitar 24,55 persen dari target Rp14,88 miliar. Sementara penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,79 miliar atau 31,93 persen dari target Rp15 miliar.
Pemkot Sukabumi berharap berbagai kemudahan pelayanan dan relaksasi denda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.***(RAF)
Editor : M. Nabil