Bisnisnews.net || Perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi kembali tidak dapat dijalankan setelah terjadi longsor susulan di petak jalan Cibeber–Lampegan, tepatnya di KM 73+9/0, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.38 WIB.
Insiden ini dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, sehingga menyebabkan gogosan pada struktur jalur rel yang sebelumnya masih dalam tahap perbaikan. Diketahui, titik yang sama telah lebih dulu mengalami kerusakan serupa pada Minggu (19/4/2026) malam.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan di lokasi terdampak, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi memperparah kerusakan.
“Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” kata Kuswardojo, Kamis (23/4/2026).
Sebagai dampak dari kejadian tersebut, KAI Daop 2 Bandung mengambil keputusan untuk membatalkan seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat yang seharusnya beroperasi pada Kamis (23/4/2026), dengan total enam perjalanan yang terdampak.
Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta memberikan ruang bagi proses penanganan jalur agar dapat dilakukan secara maksimal.
“Demi keselamatan perjalanan kereta api, kami memutuskan untuk membatalkan perjalanan KA Siliwangi (345) hari Rabu, 22 April 2026 serta seluruh perjalanan KA Siliwangi untuk keberangkatan hari ini Kamis, 23 April 2026,” ungkapnya.
Saat ini, tim prasarana KAI masih bekerja di lokasi untuk melakukan perbaikan dan pemulihan jalur. Berbagai upaya dikerahkan agar kondisi rel dapat segera kembali normal dan aman untuk dilintasi.
“Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” ungkapnya.
KAI Daop 2 Bandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pembatalan perjalanan ini.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, pelanggan yang terdampak diberikan hak untuk melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan dalam waktu maksimal 7×24 jam dari jadwal keberangkatan yang dibatalkan.
“Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun pada layanan pelanggan. KAI juga mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil