Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR menjadi titik balik bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Regulasi baru ini memastikan PRT mendapat hak dasar yang selama ini hanya dinikmati pekerja sektor formal.
Salah satu poin penting tertuang dalam Pasal 15. Di sana dirinci hak-hak yang wajib diberikan pemberi kerja, mulai dari tunjangan hari raya, waktu istirahat, cuti, hingga jaminan sosial.
Soal THR, UU menegaskan pemberi kerja harus memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Bentuknya berupa uang dan besarannya mengacu pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang disetujui kedua pihak.
“PRT berhak… mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian bunyi UU PPRT, dikutip Kamis (23/4/2026).
Selain THR, hak waktu istirahat dan cuti juga dijamin undang-undang. PRT kini berhak memperoleh waktu istirahat yang layak serta cuti sesuai perjanjian kerja, tanpa boleh dikurangi sepihak.
“PRT berhak… mendapatkan waktu istirahat; mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” tegas aturan tersebut.
Jaminan perlindungan sosial jadi terobosan lain. Negara mewajibkan PRT terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
“PRT berhak… mendapatkan jaminan sosial kesehatan… dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis UU PPRT.
Lebih jauh, Pasal 16 mengatur soal pembiayaan iuran jaminan sosial. Iuran dapat ditanggung pemerintah atau pemberi kerja, tergantung pada status PRT sebagai penerima bantuan atau bukan.
Kehadiran UU PPRT dinilai sebagai langkah maju yang signifikan. Selama puluhan tahun, PRT bekerja tanpa kepastian hukum dan kerap luput dari perlindungan dasar ketenagakerjaan.
Dengan payung hukum baru ini, pemerintah berharap relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja menjadi lebih setara, manusiawi, dan terlindungi secara hukum seperti pekerja pada umumnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)