Bisnisnews.net || Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, memberikan tanggapan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) tanpa karcis di kawasan wisata Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi serta evaluasi terhadap pengelolaan di lokasi tersebut.
Sementara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Ciracap dan Kepala Desa Cikangkung untuk menelusuri persoalan di lapangan. Bahkan, camat bersama aparat terkait dijadwalkan turun langsung untuk melakukan klarifikasi terhadap pengelola.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Dispar Kabupaten Sukabumi tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga transparansi, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan destinasi wisata.
“Ya pertama tentu prihatin. Dan yang kedua tentu saja ini menjadi tugas bersama,” kata Ali, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan usaha wisata pantai, setiap pengelola diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk sektor wisata pantai sendiri, digunakan kode KBLI 93224 yang menetapkan berbagai persyaratan administratif dan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa apabila suatu kegiatan penyelenggaraan sudah berjalan, maka setiap penarikan dana dari masyarakat wajib dilakukan secara akuntabel, serta harus disertai dengan konsep yang jelas.
“Penarikan dana dari masyarakat itu harus akuntabel, harus bisa dipertanggungjawabkan, dan harus menghadirkan konsep layanan,” tegasnya.
Menanggapi dugaan pungli di Taman Pandan, pihaknya mendorong pemerintah desa agar segera membenahi kembali sistem pengelolaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas tidak dapat ditoleransi.
“Kita akan dorong kepala desa untuk melakukan penataan ulang. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada langkah-langkah terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan pungli mencuat setelah seorang pengunjung mengaku diminta membayar sebesar Rp5.000 saat memasuki kawasan Taman Pandan tanpa menerima karcis. Tentu hal tersebut dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat apabila terus terjadi secara berulang.
Secara keseluruhan, dugaan pungutan tanpa karcis di kawasan Taman Pandan menjadi pengingat pentingnya tata kelola destinasi wisata yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi. Langkah klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjawab persoalan yang muncul, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.***
Editor : M. Nabil
(Ujeng)