Disnaker Sukabumi Matangkan Rencana Revisi Perda Ketenagakerjaan, Kadis: Hasil Internal Akan Disampaikan ke DPRD

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui pembahasan bersama legislatif dan penguatan kajian internal di lingkungan dinas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/4/2026). Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan awal serta pengumpulan masukan terhadap rencana perubahan regulasi ketenagakerjaan daerah.

“Pada prinsipnya kami diundang untuk memberikan masukan terkait rencana revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Sigit.

Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kerangka regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang dialog antara eksekutif dan legislatif.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Disnaker langsung menggelar rapat internal pada Kamis (16/4/2026). Rapat ini melibatkan sejumlah bidang strategis, di antaranya Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial, serta Bidang Pelatihan dan Produktivitas.

Sigit menjelaskan, pembahasan internal difokuskan pada pengumpulan dan perumusan poin-poin penting yang akan menjadi bahan lanjutan dalam rapat bersama DPRD.

“Setelah rapat dengan Komisi IV, kami langsung melakukan pembahasan internal lintas bidang. Insya Allah, pada pertemuan berikutnya kami akan menyampaikan poin-poin hasil dari rapat internal tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses revisi Perda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan di daerah, termasuk dalam aspek penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, hingga peningkatan kompetensi dan produktivitas.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan revisi Perda ini dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif dan berdaya saing.***

Editor : M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Di Balik Magnet, Dari Trauma Label hingga Obsesi “Sunda Emperor”

Bisnisnews.net || Di balik riuh tepuk tangan di Stadion...

Terambyar Festival Sukabumi Siap Digelar, 8 Artis Papan Atas Bakal Tampil

Bisnisnews.net || Puluhan awak media memadati press conference Terambyar...

HUT ke-112 Jadi Panggung Arah Kebijakan, Sukabumi Dorong Fiskal dan Percepatan Infrastruktur

Bisnisnews.net || Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota...

Beasiswa Bupati Sukabumi 2026 Dibuka, Peluang Emas Cetak Generasi Unggul

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menghadirkan program Beasiswa...