Disnaker Sukabumi Matangkan Rencana Revisi Perda Ketenagakerjaan, Kadis: Hasil Internal Akan Disampaikan ke DPRD

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui pembahasan bersama legislatif dan penguatan kajian internal di lingkungan dinas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/4/2026). Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan awal serta pengumpulan masukan terhadap rencana perubahan regulasi ketenagakerjaan daerah.

“Pada prinsipnya kami diundang untuk memberikan masukan terkait rencana revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Sigit.

Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kerangka regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang dialog antara eksekutif dan legislatif.

Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Disnaker langsung menggelar rapat internal pada Kamis (16/4/2026). Rapat ini melibatkan sejumlah bidang strategis, di antaranya Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial, serta Bidang Pelatihan dan Produktivitas.

Sigit menjelaskan, pembahasan internal difokuskan pada pengumpulan dan perumusan poin-poin penting yang akan menjadi bahan lanjutan dalam rapat bersama DPRD.

“Setelah rapat dengan Komisi IV, kami langsung melakukan pembahasan internal lintas bidang. Insya Allah, pada pertemuan berikutnya kami akan menyampaikan poin-poin hasil dari rapat internal tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses revisi Perda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan di daerah, termasuk dalam aspek penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, hingga peningkatan kompetensi dan produktivitas.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan revisi Perda ini dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif dan berdaya saing.***

Editor : M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bakom Kritik Sikap Waketu DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran

Bisnisnews.net - Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Syahganda, menilai tindakan...

Investasi Kota Sukabumi Capai Rp1,5 Triliun, Sektor Kuliner Jadi Andalan

Bisnisnews.net - Sektor kuliner, perdagangan eceran, dan industri makanan...

Muscab HANURA Indramayu Tetapkan Tamir sebagai Ketua DPC Periode 2025-2030, DPD Jabar Tekankan Konsolidasi hingga Akar Rumput

Bisnisnews.net - Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hati Nurani Rakyat...

Pro Kontra PT Shengsil Nagrak, Pelaku UMKM Raup Omzet Jutaan per Hari

Bisnisnews.net - Keberadaan PT Shengsil di Nagrak menuai pro...