Bisnisnews.net || Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar forum konsultasi publik bersama pengelola objek daya tarik wisata (ODTW) di kawasan pantai Pelabuhan Ratu dan sekitarnya, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal penataan dan penertiban pengelolaan parkir guna meningkatkan kualitas layanan wisata.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari 10 ODTW yang tersebar di wilayah Simpenan, Pelabuhan Ratu, Cikakak, hingga Cisolok. Forum ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor antara Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pengelolaan parkir menjadi salah satu isu krusial yang banyak mendapat sorotan dari wisatawan maupun masyarakat. “Dari hasil evaluasi, kami menemukan masih banyak pengelolaan parkir yang belum berizin dan belum memenuhi standar akuntabilitas, sehingga berdampak pada kenyamanan wisatawan. Ini yang menjadi fokus pembenahan kami,” ujarnya.
Ali menjelaskan, dari empat kecamatan yang menjadi zona inti pariwisata, terdapat sedikitnya 48 titik lahan parkir yang terdata. Namun, tidak seluruhnya telah memenuhi ketentuan perizinan maupun standar operasional yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Dispar juga mensosialisasikan dua jenis penyelenggaraan parkir, yakni parkir on street di badan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta parkir off street di luar badan jalan yang dapat dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk badan usaha milik desa. “Ke depan, setiap penyelenggara parkir di kawasan wisata wajib memiliki izin resmi. Selain itu, harus dilengkapi sarana pendukung seperti rambu parkir, petugas resmi, karcis yang diporporasi oleh Bapenda, serta tarif yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memberikan masa transisi sekaligus pendampingan kepada para pengelola agar dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga mendampingi. Harapannya, pengelolaan parkir bisa tertib, transparan, dan mendukung kenyamanan wisatawan. Jika wisatawan merasa nyaman, tentu mereka akan kembali berkunjung,” tambahnya.
Penataan ini mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22, sejumlah Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait pajak daerah, retribusi, serta ketertiban umum. Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kualitas destinasi wisata, khususnya di kawasan Pelabuhan Ratu, semakin meningkat dan mampu memberikan pengalaman yang aman, nyaman, serta berkesan bagi para pengunjung.***
Editor : M. Nabil
(Aab)