Bisnisnews.net || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami KR (22), seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya langsung menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian begitu mengetahui adanya laporan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan komprehensif, termasuk pemulihan kondisi korban.
Ia menjelaskan, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Sukabumi, DP3A telah menyiapkan tim pendamping guna melakukan asesmen serta memberikan dukungan psikologis kepada korban.
“Penanganan kasus ini sudah berjalan di kepolisian. Kami melalui UPTD PPA terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pendampingan psikologis bagi korban,” ujar Agus, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026. Setelah kejadian, korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sukabumi Kota. Dalam laporannya, korban juga melampirkan hasil pemeriksaan visum dari RS Bhayangkara.
“Korban sudah membuat laporan dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial US (65) merupakan seorang tukang pijat yang sudah cukup lama dikenal oleh keluarga korban.
“Pelaku ini sebelumnya sering datang ke rumah korban untuk memberikan jasa pijat,” tambah Agus.
DP3A juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan aktif memberikan edukasi kepada anak terkait perlindungan diri. Pemahaman tentang batasan tubuh dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Orang tua harus membekali anak dengan pengetahuan tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, sekalipun itu orang yang dikenal. Karena banyak kasus justru melibatkan orang terdekat,” tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi saat korban berada seorang diri di rumah dalam kondisi kurang sehat. Terduga pelaku diduga datang dan memaksa memberikan pijatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak pantas serta meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.***(RAF)
Editor : M. Nabil