Bisnisnews.net || Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari dana hibah APBD 2025 sebesar Rp3 miliar tengah menjadi perbincangan publik. Sorotan muncul lantaran progres pembangunan dinilai belum terlihat signifikan, bahkan sempat disebut-sebut terhenti.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, memberikan penjelasan guna meluruskan persepsi yang berkembang. Ia menekankan bahwa perlu ada pemahaman yang jelas mengenai peran MUI dalam proyek tersebut.
Menurutnya, sejak awal MUI tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis pembangunan. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah dan tidak bisa dikerjakan secara swakelola.
“Pembangunan gedung ini mengikuti sistem kontraktual sesuai regulasi. Jadi, bukan dikelola langsung oleh MUI,” ujarnya.
Ujang menjelaskan, seluruh tahapan teknis seperti desain, proses lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga penetapan kontraktor sepenuhnya menjadi kewenangan dinas teknis terkait, termasuk pengawasan oleh konsultan.
Sementara itu, posisi MUI dalam proyek ini hanya sebatas administratif, yakni melakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.
“Kami hanya menyalurkan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan. Itu pun harus disertai laporan resmi dan persetujuan dari konsultan pengawas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menjaga komitmen untuk tidak ikut campur dalam urusan teknis, termasuk proses tender maupun pengerjaan di lapangan, demi menghindari potensi konflik kepentingan.
Terkait anggapan proyek mangkrak, Ujang membantah hal tersebut. Ia menyebut pembangunan tetap berjalan, meskipun saat ini berada pada tahap administrasi dan teknis yang memerlukan waktu.
“Bukan berhenti, tapi sedang dalam proses sesuai prosedur. Informasi yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Ujang mendorong pihak pemerintah daerah dan pelaksana proyek agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan pembangunan kepada publik.
“Karena menggunakan anggaran publik, penting bagi pihak yang memiliki kewenangan teknis untuk memberikan penjelasan yang transparan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil