Bisnisnews.net || Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah berakhirnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), masa libur panjang, serta kondisi arus lalu lintas yang mulai berangsur normal.
Penghentian penyekatan ditandai dengan dibukanya kembali akses di Simpang Cibolang, Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, pada Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyebutkan sebanyak 91 kendaraan truk sumbu tiga yang sebelumnya tertahan telah dilepas untuk melanjutkan perjalanan.
“Dengan berakhirnya pembatasan ini, kendaraan angkutan barang sumbu tiga sudah dapat kembali beroperasi seperti biasa di jalur utama,” jelasnya.
Ia menuturkan, kebijakan penyekatan sebelumnya diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Meski pembatasan telah dicabut, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kepadatan akibat meningkatnya mobilitas kendaraan besar pasca pembukaan akses.
Kapolres juga mengingatkan para pengemudi agar memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan, sehingga tetap aman dan layak jalan saat beroperasi.
“Secara umum situasi berjalan aman dan lancar. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga ketertiban selama pelaksanaan penyekatan, terutama dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil