Bisnisnews.net || Menyambut periode Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan calon penumpang agar memahami ketentuan terkait pembatalan tiket maupun perubahan jadwal perjalanan kereta api.
Hal ini penting diketahui masyarakat, termasuk warga Sukabumi yang kerap menggunakan layanan kereta seperti KA Pangrango dan KA Siliwangi, agar tidak mengalami kendala apabila rencana perjalanan berubah di tengah tingginya mobilitas mudik.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyarankan pelanggan untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Access by KAI saat ingin membatalkan atau mengubah jadwal perjalanan.
Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut dinilai lebih praktis karena pelanggan tidak perlu datang langsung ke stasiun dan mengantre di loket.
“Kami mengimbau pelanggan untuk menggunakan aplikasi Access by KAI dalam melakukan pembatalan maupun perubahan jadwal. Cara ini lebih mudah dan efisien, terutama saat periode mudik Lebaran yang biasanya cukup padat,” ujar Franoto, Sabtu (14/3/2026).
Batas Waktu Pembatalan Tiket
KAI menetapkan bahwa pembatalan tiket kereta api jarak jauh dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Jika melebihi batas waktu tersebut, tiket dianggap hangus dan tidak dapat diproses pembatalannya.
Saat mengajukan pembatalan, penumpang wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data pada tiket. Jika diwakilkan, proses pembatalan harus disertai surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, dan KTP asli pemilik tiket.
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox yang tersedia di stasiun, maupun melalui loket pembatalan.
Dalam proses pembatalan tersebut, pelanggan akan dikenakan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Dengan demikian, dana yang dikembalikan kepada pelanggan sebesar 75 persen dari harga tiket.
Dana hasil pembatalan melalui aplikasi maupun Loketbox akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital pelanggan. Sementara pembatalan melalui loket stasiun dapat dikembalikan melalui transfer atau secara tunai di stasiun. Proses pengembalian dana diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh hari.
Ketentuan Perubahan Jadwal
Selain pembatalan, pelanggan juga dapat mengajukan perubahan jadwal perjalanan atau reschedule dengan sejumlah ketentuan.
Pengajuan perubahan jadwal secara online melalui aplikasi dapat dilakukan apabila tiket sudah lunas dan belum dicetak menjadi boarding pass. Permohonan reschedule melalui aplikasi paling lambat dilakukan dua jam sebelum keberangkatan kereta.
Jika batas waktu tersebut terlewati, perubahan jadwal masih bisa diajukan melalui loket stasiun dengan batas waktu satu jam sebelum keberangkatan.
Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan oleh pemilik tiket dan berlaku selama kursi pada jadwal baru masih tersedia.
Penumpang juga dapat mengganti tanggal perjalanan, jam keberangkatan, hingga memilih kereta lain.
Dalam proses reschedule, pelanggan dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan. Apabila tarif pada jadwal baru lebih mahal, pelanggan harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika tarif lebih murah, selisih biaya tidak dapat dikembalikan.
KAI juga mengingatkan bahwa beberapa tiket promo memiliki ketentuan tersendiri terkait pembatalan maupun perubahan jadwal perjalanan.
Namun jika pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana secara penuh.
Selain itu, penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun tetap diwajibkan memesan tiket infant. Tiket tersebut tidak dikenakan biaya, tetapi anak tidak mendapatkan tempat duduk sehingga harus dipangku selama perjalanan.
Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun sebelum keberangkatan.
KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan baik serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan selama masa Lebaran dapat berlangsung aman dan nyaman.***(RAF)
Editor : M. Nabil