Bisnisnews.net || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tewasnya seorang anak berusia 13 tahun di Jampangkulon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Termasuk pemeriksaan medis dan uji laboratorium forensik, untuk memastikan fakta secara objektif dan akurat sesuai dengan kaidah hukum dan medis yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa 03/02026.
Maka dari itu, DP3A mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait identitas korban dan dugaan penyebab kejadian.
“Hal ini penting guna menjaga kondusivitas, melindungi martabat keluarga korban, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Agus menambahkan, DP3A terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait untuk memastikan apabila terdapat unsur kekerasan terhadap anak, maka penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DP3A juga menyiapkan dukungan layanan psikososial atau konseling bagi keluarga terdampak apabila dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa pelindungan anak adalah prioritas utama, dan DP3A terus berupaya memperkuat koordinasi serta sinergi dengan penegak hukum, layanan kesehatan, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya untuk mencegah terjadinya kekerasan atau peristiwa tragis serupa di masa mendatang.***
Editor : M. Nabil
(Aab)