Bisnisnews.net || Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PKS, Uden Abdunnatsir, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan di Sukabumi untuk tidak main-main dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Menurut Uden, THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi dan bukan sekadar formalitas tahunan.
“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” tegas Uden, Selasa 03/03/2026.
Uden mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyatakan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan penuh, tidak boleh dicicil.
Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat terakhir pembayaran adalah 15 Maret 2026.
Uden berharap perusahaan tidak membuka ruang negosiasi sepihak dan memastikan kewajiban THR ditunaikan sesuai ketentuan, karena pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar bagi buruh.***
Editor : M. Nabil
(Aab)