Hak Anak Harus Dilindungi: DPD KNPI Sukabumi Desak Hukum Tegas pada Kasus Nizam

Date:

Bisnisnews.net || Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Mantra Sugrito, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Ananda Nizam Syafei (12).

Kepergian Nizam dalam peristiwa yang masih dalam proses penyelidikan tersebut dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara terang dan menyeluruh. KNPI menegaskan bahwa hak korban sebagai anak di bawah umur wajib dilindungi dan proses hukum harus berjalan profesional serta transparan.

“Wafatnya seorang anak berusia 12 tahun adalah duka bagi nurani bangsa. Kami berdiri untuk memastikan proses hukum berjalan di atas rel yang benar dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Mantra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan Sikap

Merespons kasus tersebut, Bidang OKK DPD KNPI Kabupaten Sukabumi menyampaikan sikap sebagai berikut:

Mendesak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

KNPI mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian korban secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Seluruh fakta harus dibuka secara terang berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Semua Pihak Terkait

KNPI meminta aparat penegak hukum memeriksa secara komprehensif semua pihak yang berhubungan langsung dengan almarhum, serta pihak-pihak yang berada di sekitar almarhum sebelum peristiwa terjadi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh berdasarkan hukum.

Mengawal Proses Investigasi Medis

KNPI menghormati prosedur forensik dan otopsi yang tengah dilakukan tim medis. Organisasi tersebut meminta agar proses dilakukan dengan penuh integritas, ketelitian, dan akuntabilitas, serta hasilnya diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Komitmen Mengawal Proses Hukum

KNPI menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kematian Nizam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengimbau Masyarakat Tetap Tenang

KNPI mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum harus dikawal dengan kepala dingin dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tuntutan Akuntabilitas

Mantra menegaskan bahwa kematian seorang anak tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

“Keadilan bagi Ananda Nizam Syafei tidak boleh ditawar-tawar. Siapa pun yang terbukti lalai atau bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.

KNPI Kabupaten Sukabumi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengirimkan doa terbaik bagi almarhum serta memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan, sembari menantikan hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMSI Belum Nyatakan Sikap Resmi Terkait Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Bisnisnews.net || Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini...

Dai Kondang Nasional Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Enam Santri di Sukabumi

Bisnisnews.net || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan,...

Kuasa Hukum TR Soroti Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Tewasnya NS di Sukabumi

Bisnisnews.net || Penetapan TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Ibu Kandung NS terhadap Mantan Suami

Bisnisnews.net || Penanganan perkara meninggalnya NS (12), siswa asal...