Bisnisnews.net || Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jabar, PWI Jabar mengadakan diskusi tentang dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. Acara ini diadakan di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), dan dihadiri perwakilan PWI se-Jabar.
Ahmad Syukri, Plt Ketua PWI Jabar, mengatakan diskusi ini penting untuk meningkatkan pemahaman insan media tentang regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
“Kami ingin insan media memahami substansi KUHP baru dan menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Edi Setiadi, yang menekankan pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. “Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik,” katanya.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman, menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang didukung oleh Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemkot Bandung.***
Editor : M. Nabil
(SRM)