Bisnisnews.net || Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang menimbulkan kehebohan publik dan citra institusi.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, mengamati penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam ketarangan tertulis, Jumat 30 Januari 2026.
Selain itu, hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Sehingga melahirkan keputusan yang merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Trunoyudo juga menyatakan, langkah yang diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes Edy dan Kepala Kajari Sleman Bambang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), menyampaikan permohonan maaf, atas polemik dan penetapan tersangka suami korban penjambretan.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy.
Kendati, Kombes Edy mengaku kurang tepat dan teliti terhadap menerapkan pasal saat memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto memohon maaf karena kejaksaan bertujuan mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.
Maka dari itu, ia langsung mengambil langkah untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice demi menemukan keadilan, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Komisi III DPR RI meminta kepada para penegak hukum tersebut untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan tersangka karena membela istrinya. DPR RI pun meminta kepada Kapolres, Kajari, maupun aparat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam proses menegakkan hukum, karena harus menciptakan keadilan bagi masyarakat.***
Editor : M. Nabil
(Ujeng)