Bisnisnews.net || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan sikap tegas terhadap persoalan pengelolaan limbah industri dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai masih belum tertata dengan baik di sejumlah wilayah.
DLH menegaskan bahwa pengelolaan limbah sepenuhnya menjadi kewajiban pelaku usaha, bukan tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan prinsip Polluter Pays Principle, yakni pencemar bertanggung jawab atas seluruh dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas produksinya.
“Pengelolaan limbah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha. Tidak boleh ada dampak lingkungan yang justru dibebankan kepada pemerintah daerah atau masyarakat,” ujar Nunung, Jumat (30/1/2026).
DLH tidak hanya menyoroti sektor industri besar, tetapi juga mulai memperketat pengawasan terhadap usaha peternakan ayam dan sapi yang jumlahnya terus bertambah di Kabupaten Sukabumi.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar teknis dan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini regulasi pengelolaan limbah telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan, sehingga izin TPS Limbah B3 menjadi satu kesatuan dengan legalitas operasional perusahaan.
“Jika pengelolaan limbah tidak sesuai ketentuan, maka izin usaha dapat dinyatakan tidak berlaku atau dipertanyakan secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai dan laut, khususnya di wilayah Palabuhanratu dan Cisolok, DLH menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan kesehatan lingkungan.
Terkait isu gudang penyimpanan makanan yang ramai diperbincangkan publik, DLH memastikan akan melakukan audit lapangan. Tim teknis akan mencocokkan data perizinan dengan kondisi faktual di lokasi.
“Kami akan lakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ada langkah penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Nunung.
Untuk memperkuat pengawasan, DLH juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan melalui kanal resmi www.lapor.go.id (e-Lapor). Mekanisme ini dinilai efektif karena setiap laporan tercatat secara administratif dan memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti.
Sebagai pengingat, DLH menegaskan kewajiban pengelolaan limbah oleh pelaku usaha, antara lain:
Limbah cair wajib diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terakreditasi sebelum dibuang.
Limbah padat harus dikelola dengan skema circular economy atau dibuang ke TPA berizin.
Limbah B3 wajib diserahkan kepada pihak ketiga berlisensi resmi dari kementerian terkait.
DLH memastikan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian jangka panjang bagi masyarakat.***
Editor : M. Nabil
(IFU)