Bisnisnews.net || Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai agenda kerja prioritas sepanjang tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas hasil pemantauan yang menunjukkan masih adanya persoalan pemenuhan hak-hak tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan swasta di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa secara administratif sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan, terdapat perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang telah menunjukkan komitmen dengan membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun demikian, masih ada perusahaan lain yang perlu didorong agar melakukan penyesuaian dan perbaikan secara menyeluruh.
“Komitmen sudah ada, tetapi belum merata. Perusahaan yang sudah patuh kami apresiasi, sementara yang belum akan terus kami dorong agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Komisi IV menegaskan bahwa pemenuhan upah minimum merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Seiring dengan itu, pengawasan terhadap sistem kerja dan pengupahan di sektor perkebunan akan diperketat. Komisi IV menaruh perhatian khusus pada perusahaan yang menerapkan jam kerja terbatas, untuk memastikan skema tersebut tidak berdampak pada berkurangnya hak pekerja.
Ia menilai, variasi sistem pengupahan dapat diterapkan sepanjang tidak menyalahi aturan. Skema berbasis hasil kerja atau target dinilai memungkinkan, namun tetap harus mengacu pada ketentuan pengupahan yang menjamin kelayakan hidup pekerja.
“Sistemnya bisa disesuaikan dengan karakter usaha, tetapi prinsip keadilan dan kepatuhan hukum tidak boleh dikompromikan. Hak pekerja harus tetap terlindungi,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara, Komisi IV mencatat terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang masih aktif dan menjadi fokus utama pengawasan pada tahun ini. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, pengupahan dinilai relatif telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk tindak lanjut atas kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komisi IV menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap tenaga kerja. Seluruh perusahaan yang masih beroperasi diwajibkan memenuhi standar upah, jam kerja, serta jaminan sosial sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Pembenahan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” pungkas Ferry.***
Editor : M. Nabil
(IFU)