Bisnisnews.net || Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini akan beroperasi pada Minggu, 18 Januari 2026, di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dengan layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya sebagai persyaratan administrasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dalam kondisi tertentu atau kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas ¹ ² ³.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
– SIM asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, terutama bagi warga yang jauh dari kantor Satpas. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait kemungkinan adanya perubahan jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling di kemudian hari.***
Editor : M. Nabil
(Aab)