Bisnisnews.net || Pengosongan lahan sengketa yang diklaim sebagai tanah adat peninggalan leluhur di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, resmi dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dengan pengamanan aparat gabungan.
Pelaksanaan eksekusi ini menyita perhatian masyarakat karena lahan yang disengketakan selama bertahun-tahun ditempati oleh warga. Bahkan, sempat beredar isu adanya rencana penggusuran makam leluhur yang menimbulkan keresahan di tengah publik.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Reza Indra Cahya and Associates, Piter Herman Labetubun, menegaskan bahwa perkara tersebut telah menempuh seluruh mekanisme hukum sebelum sampai pada tahap eksekusi.
Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah diputus di semua tingkat peradilan.
“Perkara ini telah diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Selain itu, ada pula upaya hukum dari pihak lain. Seluruhnya telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Piter, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Cibadak telah memberikan teguran atau aanmaning kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara mandiri. Namun karena tidak ada realisasi, pengadilan kemudian melanjutkan ke tahap eksekusi.
Objek eksekusi, lanjut Piter, memiliki luas sekitar 80 ribu meter persegi atau kurang lebih 8 hektare. Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan dan area kosong.
“Bangunan yang berada di lokasi sekitar 11 unit, dengan jumlah warga terdampak kurang lebih 13 kepala keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang menempati lahan tersebut merupakan termohon eksekusi yang sebelumnya telah dinyatakan kalah dalam perkara perdata.
“Upaya banding dan kasasi telah ditempuh, bahkan ada gugatan melalui PTUN dan pengadilan agama. Semua putusan menyatakan kemenangan pemohon eksekusi,” jelasnya.
Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, Piter membantah tegas informasi tersebut. Ia memastikan makam tersebut tidak termasuk dalam objek eksekusi.
“Makam Eyang Santri tidak pernah tercantum dalam permohonan eksekusi. Informasi yang menyebutkan adanya penggusuran makam itu tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, dua bangunan musala yang berada di sekitar lokasi sengketa juga dipastikan tidak ikut dikosongkan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan koordinasi dengan pengadilan dan para pihak terkait.
“Posisi musala berada di batas lahan dan diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu merupakan kebijakan dari klien kami,” katanya.
Usai proses pengosongan, lahan akan diserahkan kembali kepada pemohon eksekusi. Piter menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Untuk pemanfaatan lahan ke depan, sepenuhnya menjadi kewenangan klien,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat agar menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.*** (RAF)
Editor : M. Nabil