Sambut Wisatawan Saat Nataru 2025-2026, Kadishub Kabupaten Sukabumi Siap Tertibkan Parkir Liar 

Date:

Bisnisnews.net || Lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kembali memunculkan persoalan klasik di kawasan wisata Kabupaten Sukabumi, terutama di wilayah pantai Palabuhanratu. Salah satu keluhan yang banyak disampaikan pengunjung adalah tarif parkir kendaraan yang dinilai mahal dan tidak seragam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa tarif parkir resmi sejatinya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dasar penetapan tarif parkir berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2023, dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, lokasi, serta durasi parkir,” ujar Mubtadi, Selasa (23/12/2025).

Untuk lokasi parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tarif dipastikan sesuai regulasi dan tidak mengalami kenaikan meskipun terjadi peningkatan jumlah wisatawan.

Menurut Mubtadi, area parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan Dishub telah dilengkapi karcis resmi serta juru parkir yang mendapatkan pembinaan secara berkala. Dengan sistem tersebut, pungutan di luar ketentuan dapat ditekan.

Keluhan tarif parkir mahal, lanjutnya, umumnya terjadi di lahan parkir nonresmi yang dikelola perorangan, kelompok masyarakat, atau jasa penitipan kendaraan yang muncul secara musiman di sekitar objek wisata. Keterbatasan lahan parkir saat libur panjang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan tarif.

Dishub Kabupaten Sukabumi sendiri hanya mengelola sejumlah titik parkir resmi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati, di antaranya kawasan Pantai Citepus, Pantai Istana Presiden, Curug Sodong, serta beberapa lokasi strategis lainnya. Di luar titik tersebut, sebagian besar lahan parkir merupakan milik masyarakat atau desa.

“Kondisi ini memang menjadi tantangan dalam pengawasan. Namun kami tetap melakukan pembinaan dan mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola parkir nonpemerintah,” katanya.

Meski demikian, Dishub mengaku tetap melakukan pengawasan dengan memberikan pembinaan serta menerbitkan surat imbauan kepada pengelola parkir nonpemerintah agar tidak memberlakukan tarif di luar kewajaran.

Mubtadi juga menekankan pentingnya transparansi tarif parkir. Ia meminta seluruh pengelola parkir, baik resmi maupun nonresmi, untuk mencantumkan daftar tarif secara terbuka di lokasi parkir agar wisatawan tidak merasa dirugikan.

“Seperti rumah makan yang mencantumkan daftar menu dan harga, parkir juga harus jelas tarifnya. Jangan sampai wisatawan dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, Dishub mengimbau wisatawan agar lebih cermat memilih lokasi parkir, menanyakan tarif sebelum memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada petugas jika menemukan pungutan liar selama berwisata di Sukabumi.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Program 12 PAS Kembali Bergulir, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan dan Dukung Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melaksanakan program Ayeuna...

PWI Soroti Penahanan Jurnalis RI di Misi Global Sumud Flotilla, Minta Perlindungan Diperkuat

Bisnisnews.net – Penahanan rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla...

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Desa dan Kecamatan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Berikut Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan...