Bisnisnews.net || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan tanggapan singkat terkait status tersangka yang kini disandang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tejo Condro Nugroho. Menurut Ayep, kasus yang menyeret pejabat tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelum dirinya memimpin pemerintahan kota.
“Kasus itu bagian dari masa lalu. Ke depan, saya ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran dalam pemerintahan yang saya pimpin,” ujar Ayep saat ditemui wartawan, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, detail proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Meski ada pejabat yang tersandung kasus, Ayep memastikan pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sudah dilakukan agar operasional Disdukcapil tetap berjalan. “Pelayanan tetap jalan seperti biasa,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan Tejo sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi tempat wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Perbuatan itu diduga dilakukan saat Tejo masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) pada tahun anggaran 2023–2024.
Selain Tejo, penyidik juga menjerat seorang pegawai honorer, Sarah Salma, yang diduga turut membantu dalam praktik penyelewengan tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp466.512.500.***(RAF)
Editor : M. Nabil