Kejari Kota Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Dua Orang Ditahan

Date:

Bisnisnews.net || Penyidikan dugaan korupsi retribusi tempat wisata di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan dua orang setelah menemukan indikasi kuat penyelewengan pendapatan daerah dari sektor wisata.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, menyampaikan bahwa tersangka pertama adalah Tejo Condro Nugroho, mantan Kepala Disporapar yang kini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi. Sementara tersangka kedua adalah seorang honorer Disporapar bernama Sarah Salma El Zahra. Keduanya ditahan pada Senin (8/12/2025) setelah memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Haris, Tejo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ketika dugaan penyimpangan terjadi. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami lakukan penangkapan. Ada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Penyimpangan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2023–2024. Dua objek wisata milik pemerintah daerah yang menjadi sumber retribusi—Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK)—menjadi titik utama penyelidikan.

Modus yang dilakukan yakni tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi ke kas daerah. Sebagian dana diduga disimpan untuk kepentingan tertentu, sementara laporan dibuat seolah-olah setoran telah dilakukan sesuai aturan.

Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466.512.500. Penyidik masih berupaya melacak pemanfaatan dana tersebut.

“Penyidikan terus berjalan. Kami masih menunggu perkembangan lanjutan terkait aliran dana,” kata Haris.

Sejauh ini, 20 saksi telah dimintai keterangan, dan sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti. Kasus ini mulai bergulir setelah adanya laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian setoran retribusi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Bangun Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel Pasar Senen 

Bisnisnews.net || Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas...

Bansos BPNT Tahap II Cair April 2026, KPM Terima Rp600 Ribu Sekaligus 

Bisnisnews.net || Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada...

Politik Gerombolan Vs Politik Institusional 

Oleh: Budi Hermasnyah/ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2009-2014)Bisnisnews.net...

BEM Nusantara Jabar Gelar Rakorda di Sukabumi, Usung Tagline “Mendaerahkan Isu Nasional”

Bisnisnews.net || Ratusan aktivis mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif...