Bisnisnews.net || Para pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah segera menjalankan program perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja informal, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tuntutan itu disampaikan saat perwakilan ojol menggelar audiensi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, Jumat (5/12/2025). Mereka meminta pemerintah memastikan hak para pengemudi untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, Hendra Mulyadi, mengatakan profesi ojol sangat rentan kecelakaan karena seluruh aktivitas berlangsung di jalan raya. Ia menilai program asuransi yang digagas Gubernur Jabar merupakan kebutuhan mendesak.
“Setiap hari kami bekerja di jalan, risikonya tinggi. Karena itu kami menanyakan hak sesuai program gubernur,” kata Hendra.
Menurutnya, jumlah pengemudi ojol di Kabupaten Sukabumi cukup besar. Komunitas yang ia pimpin beranggotakan sekitar 1.800 orang, sementara pengemudi independen diperkirakan mencapai lebih dari 8.000. Dengan jumlah itu, ia menilai pemerintah perlu menghadirkan perlindungan yang memadai.
“Pekerja informal memang berhak atas BPJS Ketenagakerjaan sesuai instruksi gubernur,” ujarnya menegaskan.
Ia berharap biaya perlindungan ketenagakerjaan dapat ditanggung Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga para pengemudi bisa merasakan manfaat program tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, menjelaskan bahwa penerima program harus termasuk dalam kategori ekonomi desil 1 hingga desil 4 sesuai ketentuan yang disampaikan Bappeda Jabar.
“Kriterianya jelas, penerima harus masuk desil 1 sampai 4,” kata Boyke.
Namun ia mengakui proses pendataan masih menjadi kendala utama. Sejumlah perusahaan aplikasi enggan memberikan data pengemudi dengan alasan perlindungan data pribadi, sehingga pemerintah kesulitan menentukan calon penerima manfaat.
“Pendataannya cukup sulit karena aplikator tidak bisa membuka data ojol,” ujarnya.
Sebagai solusi, pendataan akan dilakukan melalui komunitas-komunitas ojol di lapangan. Data tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses verifikasi dan tindak lanjut.
“Pendataan dilakukan melalui komunitas, bukan lewat aplikator,” tambah Boyke.
Ia menegaskan, program ini belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pelaksanaannya baru dapat dimulai pada 2026 setelah seluruh data terkumpul.
“Kami menunggu data terlebih dahulu, jadi realisasi belum bisa dekat,” ujarnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil