Bisnisnews.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri. Kuota permohonan paspor untuk bulan November 2026 resmi dibuka.
Mengingat kuota terbatas, kecepatan mendaftar menjadi kunci agar rencana perjalanan sesuai jadwal. Masyarakat diminta segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mengisi di aplikasi.
Pendaftaran dilakukan melalui M-Paspor bagi paspor baru dan penggantian, sementara untuk paspor rusak, paspor hilang, dan perubahan data harus langsung datang ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan proses pendaftaran saat ini jauh lebih mudah dan transparan.
“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki Irawan, Jumat (30/10/2026).
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk memastikan permohonan lancar, berikut berkas umum (dokumen asli dan fotokopi) yang wajib disiapkan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua)
– Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor)
Panduan Alur M-Paspor:
1. Unduh & Registrasi: Download aplikasi M-Paspor di smartphone, lalu buat akun baru.
2. Pengisian Data: Pilih jenis permohonan (paspor baru/penggantian), lalu unggah foto dokumen persyaratan.
3. Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dan tentukan tanggal serta jam kedatangan yang tersedia.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau merchant resmi. Batas waktu penyelesaian 2 jam. Jika lebih dari 2 jam, pendaftaran otomatis dibatalkan sistem dan harus daftar ulang.
5. Wawancara & Foto: Datang ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan biometrik (foto & sidik jari).
Henki mengingatkan masyarakat untuk daftar mandiri lewat M-Paspor guna menghindari praktik percaloan dan memastikan keamanan data pribadi.***
Editor: M. Nabil
(Aab)