Bisnisnews.net – Nasib ribuan tenaga honorer pendidikan di Kabupaten Sukabumi akhirnya terjawab. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan 3.914 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diperpanjang kontraknya.
Dari total 3.955 orang yang tercatat, hanya 41 orang yang tidak diperpanjang. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan 41 orang tersebut berhenti karena faktor alamiah seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, hingga pindah tugas.
“Perpanjangan ini tentunya berdasarkan evaluasi. Mereka yang memenuhi target kerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin dapat diusulkan untuk diperpanjang,” ujar Herdi, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, perpanjangan tidak dilakukan otomatis. Ada mekanisme evaluasi ketat. Setiap satuan pendidikan wajib mengajukan surat permohonan perpanjangan dari kepala sekolah dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penilaian juga merujuk pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I dan II tahun 2026.
Herdi menegaskan langkah ini bagian dari penguatan SDM pendidikan. Ia meminta mereka yang telah diperpanjang untuk tidak berpuas diri, melainkan meningkatkan dedikasi.
“Kami mengapresiasi para PPPK Paruh Waktu yang sudah menjalankan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya. Perpanjangan ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik,” katanya.
Ia mengingatkan tugas di dunia pendidikan tidak sekadar administratif, tapi berdampak langsung pada peserta didik, sehingga disiplin dan etika profesi harus dijaga.***
Editor: M. Nabil
(Aab)