Bisnisnews.net – Gedung UMN Sukabumi menjadi lokasi diskusi publik bertema Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Menuju Umat Insan Cita yang Terbuka, Bersih dan Berkeadilan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini diinisiasi Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Sukabumi bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Diskusi menghadirkan Ketua Komisi Informasi Jabar Husni Farhani Mubaroq, SH, M.Si, CME, yang juga Presidium MW KAHMI Jabar sebagai pembicara utama.
Turut hadir Dewan Penasehat MD KAHMI Sukabumi sekaligus Rektor UMN Prof. Dr. Endin Nasrudin, M.Si. Hadir juga Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi Dr. Dadang Sahroni, M.Pd, bersama jajaran presidium, pengurus MD KAHMI, Forhati, kader HMI, Kohati, dan mahasiswa UMN.
Dewan Penasehat MD KAHMI Sukabumi, Prof. Endin Nasrudin, menilai literasi informasi publik sangat krusial di era keterbukaan saat ini.
“Diskusi ini sangat penting untuk mengasah kemampuan dan penajaman pemahaman terkait informasi publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.
Ia mendorong mahasiswa dan kader HMI agar aktif memahami regulasi informasi.
Sementara Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi, Dr. Dadang Sahroni, menegaskan diskusi ini bagian dari penguatan kapasitas kader.
“Diskusi ini merupakan bagian ikhtiar MD KAHMI untuk memberikan wawasan kepada seluruh anggota KAHMI dan kader HMI dalam penguasaan pentingnya keterbukaan informasi publik,” ujar Dadang.
Menurutnya, kader harus menjadi pelopor transparansi di lingkungan masing-masing.
Memasuki materi inti, Ketua KI Jabar Husni Farhani Mubaroq memaparkan irisan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi.
“Salah satu informasi yang dapat dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik adalah informasi pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi para pejabat di badan publik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hak atas informasi dan hak atas privasi sama-sama dijamin dalam UUD 1945, Universal Declaration on Human Rights, dan International Covenant on Civil and Political Rights.
Di level undang-undang, hak informasi diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan pelindungan data pribadi dalam UU No 27 Tahun 2022.
Husni menekankan prinsip ketat dan terbatas dalam pengecualian informasi.
“Di UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk menutup atau membuka informasi tidak boleh berdasarkan subjektivitas atau keinginan pribadi, tetapi harus dilakukan dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas: ada basis UU yang dirujuk sebagai basis pengecualian,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Pasal 17 UU 14/2008 mengatur tiga kategori kerahasiaan, yakni kerahasiaan negara, kerahasiaan persaingan sehat, dan kerahasiaan informasi pribadi.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan tes kesehatan calon pejabat publik.
“Publik hanya berhak untuk mengetahui apakah seseorang ini dinilai sehat untuk menjalankan tugas sebagai pejabat publik tanpa mengais detail jenis tes kesehatan yang telah dilalui,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)