Bisnisnews.net – Berakhirnya masa bakti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sukabumi periode 2023-2026 menjadi momentum evaluasi persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Melalui rapat anggota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, dan serikat pekerja/buruh, berbagai isu hubungan industrial kembali dibahas bersama.
Masa jabatan LKS Tripartit yang tercantum dalam SK Bupati Sukabumi Nomor 500.15.13.2/Kep.874-DISNAKERTRANS/2023 ini akan segera diganti dengan pembentukan SK kepengurusan baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan rapat dikhususkan bagi jajaran pengurus resmi yang terdaftar dalam SK, dengan fokus menyusun rekomendasi strategis bagi pimpinan daerah.
“LKS Tripartit kemarin membahas masa bakti yang akan segera berakhir. Pertemuan ini dihadiri oleh unsur pekerja, Apindo, dan pemerintah khusus yang masuk dalam SK,” ujar Sigit, Selasa (13/10/2026).
Sigit menegaskan, fungsi utama LKS Tripartit adalah memberikan masukan dan solusi konkret kepada Bupati Sukabumi selaku Ketua LKS Tripartit terkait persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
“Yang utama adalah memberikan masukan kepada Ketua LKS Tripartit, yaitu Pak Bupati, berkaitan dengan solusi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang ditemukan di lapangan. SK lama ini nantinya akan diganti seiring dengan berakhirnya masa bakti,” tandasnya.
Dengan berakhirnya periode ini, Disnakertrans bersama para pemangku kepentingan akan memproses kepengurusan baru agar iklim hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan.***
Editor: M. Nabil
(Aab)