Bisnisnews.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Hal itu terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) malam di Ruang Sidang Pleno MK.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab secara faktual, Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kewenangan Mahkamah dan Asas Ius Curia Novit
Terkait kewenangan, Mahkamah berpendapat objek perkara berupa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara formal merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut MK terikat pada asas _ius curia novit_ sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan dilarang menolak memeriksa perkara dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” paparnya.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
MK juga mempertimbangkan dalil Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelasnya.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Terkait kedudukan hukum, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan (KIPP sebagai Pemohon I), partai politik (Partai Ummat sebagai Pemohon II), serta perseorangan termasuk Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon PHPU Presiden.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana diubah PMK 2/2024, Pemohon PHPU Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.***
Editor: M. Nabil
(Aab)