Bisnisnews.net – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru kebijakan agraria nasional. Regulasi ini diharapkan menjawab ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta memperkuat perlindungan petani, penggarap, dan masyarakat adat.
Namun pengesahan bukan akhir. Tahap implementasi dan aturan turunan justru menjadi kunci.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Sukabumi, Opik, meminta semua pihak mengawal pelaksanaan UU secara kritis dan konstruktif.
“UU ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai semangat reforma agraria justru bergeser dari tujuan awalnya dan hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu,” ujar Opik, Senin (29/9/2026).
Menurutnya, reforma agraria menyangkut penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan hingga distribusi tanah. Karena itu harus transparan.
“Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi objek kebijakan. Reforma agraria harus benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria,” katanya.
Soroti Isu Ideologi
Opik juga menyoroti diskusi publik soal dugaan pengaruh pemikiran Marxisme dalam Naskah Akademik UU tersebut. Ia meminta perdebatan itu diuji berdasarkan dokumen dan proses legislasi, bukan sekadar tuduhan.
“Jangan sampai ada praktik yang bertentangan dengan Pancasila atau mengarah pada kepentingan ideologis tertentu seperti Marxisme yang tidak sejalan dengan nilai luhur kita. Negara harus memastikan reforma agraria berjalan berdasarkan konstitusi dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
LPRA Jadi Titik Penting
Salah satu perubahan penting dalam UU adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya dirancang bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Ada pula dewan pengawas untuk transparansi dan akuntabilitas.
Bagi Opik, kewenangan besar harus diikuti pengawasan kuat. Data objek dan subjek reforma agraria harus transparan, penetapan penerima manfaat harus akuntabel, dan masyarakat harus punya akses mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Jangan berhenti pada pengesahan. Kita harus mengawal aturan turunannya, mengawasi implementasinya, dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan ukuran keberhasilan bukan sekadar terbentuknya lembaga baru, tapi apakah kebijakan mampu memberi kepastian hukum atas tanah, mengurangi konflik, mencegah konsentrasi penguasaan, serta meningkatkan kesejahteraan petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, dan kelompok rentan.
“Reforma agraria bukan sekadar membagi atau menata tanah. Ini menyangkut kepastian hak, keadilan sosial, hubungan negara dengan rakyat, dan masa depan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(DH)