DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria: 70 Pasal Atur Ulang Tanah, Rakyat harus Bersikap Kritis-Partisipatif

Date:

Oleh: Dede Heri/Sekjen Rumah Literasi Merah Putih dan Ketua Dewan Tani Sukabumi

Bisnisnews.net – DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, Selasa (22/9/2026).

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna setelah sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), Badan Legislasi DPR bersama pemerintah mencapai kesepakatan di tingkat I.

Rapat Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan perwakilan pemerintah lainnya.

Ketua Panja Iman Sukri menyebut pembahasan berlangsung intensif dan transparan dengan mengakomodasi 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ini bukti keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan konflik agraria. Prosesnya terbuka dan menampung aspirasi publik.

UU baru ini terdiri dari 16 Bab 70 Pasal. Aturan ini menjadi pelaksanaan fungsi sosial tanah dari UUPA 1960 yang selama ini dinilai belum maksimal.

Fokus utamanya adalah memprioritaskan tanah untuk rakyat. Negara menjamin pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah melalui Hak Menguasai Negara.
Ada sejumlah terobosan. Pertama, pemerintah wajib menyusun Peta Jalan reforma agraria yang terukur.

Kedua, ditetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan kriteria jelas seperti tanah terlantar, tanah absentee, penguasaan melebihi batas, wilayah konflik, dan kantong kemiskinan.

Ketiga, subjek penerima diprioritaskan untuk kelompok rentan: petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Keempat, akan ada lembaga khusus di bawah Presiden yang mengurusi reforma agraria dari hulu ke hilir, termasuk menyelesaikan konflik. Untuk menjaga agar tidak disalahgunakan, dibentuk Dewan Pengawas independen.

Dengan disahkannya UU ini, konflik agraria yang menahun diharapkan bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang berkeadilan, bukan lagi dengan pendekatan represif.

​Bagaimana Rakyat Harus Menyikapinya?

​Sikap terbaik masyarakat dalam menyikapi pengesahan undang-undang ini adalah sikap kritis-partisipatif. Rakyat tidak boleh terjebak dalam euforia formalitas hukum semata. Keberhasilan reforma agraria sejatinya tidak ditentukan di ruang sidang Senayan, melainkan di garis depan lahan-lahan sengketa.

​Masyarakat, khususnya organisasi petani, masyarakat adat, dan elemen sipil, harus mengawal ketat penyusunan peraturan turunan (PP/Perpres) serta peta jalan yang direncanakan. Partisipasi aktif dalam pengusulan LPRA dan pemantauan kinerja lembaga penyelenggara menjadi kunci agar norma-norma perlindungan dalam UU ini benar-benar terwujud secara nyata. Hanya dengan pengawasan publik yang tajam, regulasi ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan penataan ketimpangan agraria di Indonesia.***

Editor: M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perkuat Tata Kelola BUMD, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke DPRD Kota Depok

Bisnisnews.net - Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan konsultasi...

SMA Al-Bayan Juara English Speech Competition 2026, Rektor UMN: Tingkatkan Literasi Bahasa Asing

Bisnisnews.net - Dalam rangka Milad KAHMI ke-60 dan Dies...

12 Pas Kembali Digelar, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan Dan Buka Layanan Data Desil

Bisnisnews.net - Pemkot Sukabumi kembali menghadirkan program Ayeuna Waktuna...

KAI Catat 1,12 Juta Pelanggan Di Lintas Bogor – Sukabumi Sepanjang Januari – Agustus 2026

Bisnisnews.net - Mobilitas masyarakat menggunakan kereta api di jalur...