Bisnisnews.net – Selasa, 19 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Hotel Grand Inna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini menyasar langsung wilayah rawan migrasi dengan menghadirkan 40 peserta dari unsur pemerintahan desa, keamanan, hingga masyarakat.
Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa Cikakak dan Kepala Desa Citepus, perwakilan warga kedua desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tujuan kegiatan ini jelas: meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan warga terhadap bahaya TPPO. Sekaligus mendorong peran aktif pemerintah desa, aparat, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.
Tiga narasumber dari instansi berbeda dihadirkan untuk memberikan materi secara komprehensif.
Narasumber pertama dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) membawakan materi “Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman”.
Dalam pemaparannya, peserta diedukasi soal prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Mulai dari legalitas keberangkatan, hingga pentingnya memastikan kebenaran informasi pekerjaan yang ditawarkan.
Narasumber kedua dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi menyoroti bahaya keberangkatan ilegal.
“Keberangkatan lewat jalur tidak resmi punya banyak risiko. Bisa jadi korban TPPO, bisa juga eksploitasi,” tegas perwakilan Disnakertrans. Warga diimbau tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa mengecek legalitasnya.
Materi ketiga disampaikan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanntentang peran kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai benteng pertamanmenghadapi TPPO dan TPPM – Tindak Pidana Penyelundupan Migran.
Karena berada paling dekat dengan warga, kepala desa dan tokoh masyarakat dinilai paling strategis. Mereka bisa jadi sumber informasi, pemberi edukasi, sekaligus mengenali warga yang berpotensi berangkat secara berisiko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pencegahan TPPO tidak bisa dikerjakan satu instansi saja.
“Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. Edukasi penting agar masyarakat mengenali modus TPPO dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas,” ujar Henki.
Ia menambahkan, masyarakat harus punya informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja atau bepergian ke luar negeri. Dengan memahami migrasi yang aman dan legal, warga diharapkan terhindar dari jerat TPPO maupun tindak pidana lain.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Sukabumi berharap sinergi dengan desa, aparat, dan masyarakat terus diperkuat.
“Imigrasi untuk Rakyat” menjadi semangat kami untuk terus hadir memberi pelayanan, edukasi, dan perlindungan,” tutup Henki Irawan.***
Editor : M. Nabil
(LT)