Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses penataan dan penguatan organisasi pemerintahan daerah guna memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan administrasi berjalan secara efektif dan optimal.
Pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, dan perpindahan pejabat tersebut telah melalui tahapan administrasi dan memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang, di antaranya Gubernur Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, terdapat sejumlah keputusan pengangkatan dan perpindahan pejabat yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Keputusan tersebut meliputi Keputusan Nomor 800.1.3/Kep.663-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Pejabat Administrator (Camat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, Keputusan Nomor 800.1.3/Kep.664-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
BKPSDM juga menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.3/Kep.665-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, melalui Keputusan Nomor 800.1.3/Kep.666-BKPSDM/2026, dilakukan pengangkatan dan perpindahan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Proses tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian rekomendasi. Di antaranya rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait pengangkatan dan mutasi camat, rekomendasi pengangkatan Inspektur Pembantu, serta rekomendasi BKN terkait pengangkatan dan mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Rangkaian rekomendasi tersebut tercatat dalam sejumlah surat yang diterbitkan sejak Juni hingga Agustus 2026, termasuk rekomendasi BKN Nomor 32552/R-AK.02.03/SD/F.II/2026 tanggal 25 Juni 2026, Nomor 6719/R-AK.02.03/SD/F.II/2026 tanggal 21 Juli 2026, serta sejumlah rekomendasi tertanggal 3, 5 dan 6 Agustus 2026.
Pelantikan dan mutasi pejabat ini diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Para pejabat yang menerima amanah baru diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pencapaian program pembangunan daerah.
Penataan jabatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Editor : M. Nabil
(IFU)