Bisnisnews.net – Polemik gaji 332 eks pekerja PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada akhirnya naik ke meja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyebut perpindahan penanganan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi para pekerja di DPRD Kabupaten Sukabumi pada awal Juli 2026.
“Persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan provinsi,” kata Sigit, Sabtu (8/8/2026).
Pengawas Provinsi Turun Tangan
Sigit menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan provinsi kini tengah bekerja. Mereka mulai dari menghimpun dokumen, mencocokkan bukti, menghitung hak yang belum dibayar, hingga memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi.
Langkah itu dilakukan agar diketahui secara pasti berapa kewajiban perusahaan dan seperti apa duduk persoalan sebenarnya.
“Pengawas sedang melakukan proses penanganan, termasuk menghitung hak pekerja dan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Pemkab Tetap Kawal
Walaupun wewenang sudah di provinsi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak lepas tangan. Pihaknya masih mendampingi para eks buruh agar memahami alur hukum dan administrasi ketenagakerjaan.
Sigit menyebut banyak pekerja yang belum paham prosedur, sehingga perlu diarahkan agar prosesnya tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi para pekerja sampai ada kejelasan mengenai hak-hak mereka,” katanya.
Ia juga menekankan negara wajib hadir melindungi pekerja. “Jangan sampai ada hak pekerja yang terabaikan. Itu amanat undang-undang,” tegasnya.
Awal Mula Pengaduan
Kasus ini mencuat setelah ratusan eks karyawan dua perusahaan tambang emas tersebut mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan dan meminta pemerintah daerah membantu memediasi.
Dengan masuknya kasus ke pengawasan provinsi, para eks pekerja berharap ada kepastian hukum. Mereka menanti hasil pemeriksaan agar perusahaan segera membayarkan hak yang tertunggak.***
Editor : M. Nabil
(Aab)