Bisnisnews.net – Peredaran dokumen Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja atau AK-1 palsu diduga terjadi di Kabupaten Sukabumi. Temuan ini mencuat setelah salah satu perusahaan yang sedang seleksi karyawan merasa janggal dengan kartu kuning milik pelamar.
Perusahaan tersebut kemudian menghubungi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk memastikan keaslian dokumen. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya indikasi pemalsuan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pemilik kartu akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar ada perusahaan yang lapor ke kami. Setelah dicek dan ditelusuri, dokumen milik pelamar itu mengarah pada indikasi tidak asli,” kata Sigit.
Kasus ini membuka mata bahwa perusahaan kini semakin teliti dalam menyeleksi dokumen pelamar. Keaslian kartu kuning menjadi salah satu poin penting sebelum seseorang diterima bekerja.
Disnakertrans pun mengingatkan para pencari kerja agar tidak mudah percaya pada jasa calo atau oknum yang menawarkan pembuatan kartu kuning secara cepat lewat media sosial.
Sigit menyebut, iming-iming “urus cepat, tanpa ribet” justru rawan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya pencari kerja bisa dirugikan dua kali: rugi uang dan dokumennya tidak diakui.
“Maraknya penawaran jasa pembuatan kartu kuning di medsos maupun lewat perantara menjadi celah bagi oknum,” ujarnya.
Padahal, kata Sigit, proses pembuatan AK-1 di Disnakertrans tidak dipungut biaya. Cukup datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Penggunaan dokumen palsu, lanjut Sigit, bukan hanya merugikan pelamar. Perusahaan juga bisa menghentikan proses rekrutmen jika menemukan kejanggalan.
Untuk itu Disnakertrans meminta masyarakat lebih teliti. Pastikan semua berkas lamaran kerja diperoleh secara sah dan sesuai prosedur resmi.
Dengan begitu, pencari kerja di Kabupaten Sukabumi bisa melamar dengan tenang tanpa takut dokumennya dipertanyakan. Disnakertrans juga akan terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.***
Editor : M. Nabil
(Aab)