Bisnisnews.net – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia. Upaya pencegahan kini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan di tingkat daerah hingga desa.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah terus memburu jaringan yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.
Menurutnya, sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan TPPO yang selama ini menyasar masyarakat di berbagai daerah.
“Ini jaringannya diungkap terus. Korbannya sudah sampai ke mana dan jaringannya ke mana saja. Jadi sekarang pemerintah sedang perang terhadap TPPO,” kata Mukhtarudin usai membuka kegiatan International Job Fair 2026 di Kampus Pasim, Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).
Ia menyebut, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Migran Aman sejak Mei 2026 sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat di tingkat desa.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO.
Di antaranya melalui Desk Perlindungan yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Satgas TPPO yang dipimpin Kapolri sebagai ketua harian.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan program Desa Migran Emas sebagai bagian dari upaya pencegahan perekrutan ilegal di tingkat masyarakat.
Menurut Mukhtarudin, keberadaan perangkat dan masyarakat desa penting untuk mendeteksi lebih awal aktivitas perekrutan calon pekerja migran yang mencurigakan.
Masyarakat pun diminta tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas, terutama jika proses perekrutan dilakukan tanpa informasi dan dokumen resmi.
“Kalau ada informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dicurigai nonprosedural atau TPPO, laporkan secepatnya. Karena kita sudah sama-sama satu visi untuk memberantas calo ilegal,” ujarnya.
Laporan dugaan perekrutan ilegal dapat disampaikan melalui kepolisian terdekat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Desk Perlindungan, maupun pemerintah daerah.
Mukhtarudin menegaskan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai TPPO sekaligus memastikan calon pekerja migran memperoleh akses kerja luar negeri yang resmi, aman, dan terlindungi.***(RAF)
Editor : M. Nabil