Bisnisnews.net – Pemerintah pusat akan segera menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pemberhentian Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia. Keppres ini terbit setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran dirinya.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan Perry pada Minggu, 26 Juli 2026. Presiden telah menerima dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama menjabat sebagai orang nomor satu di BI.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
“Secara administratif, tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan proses selanjutnya adalah penerbitan Keppres pemberhentian dengan hormat. “Karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya.
Prasetyo menyebut alasan Perry mundur adalah alasan pribadi. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.
Merujuk UU Bank Indonesia, jabatan gubernur yang kosong akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sampai ada penetapan gubernur definitif.
Pemerintah meminta publik tidak perlu khawatir. Koordinasi antara pemerintah dan BI akan tetap dijaga untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang,” kata Prasetyo.
Ia juga mengingatkan pembagian tugas antara BI dan pemerintah. “BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat,” jelasnya.
Destry Damayanti selaku Plt Gubernur BI menegaskan komitmennya menjaga kinerja bank sentral. Seluruh kebijakan akan berjalan seperti biasa.
“BI akan memastikan seluruh tugas dan kewenangannya tetap berjalan, untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Destry.***
Editor : M. Nabil
(Aab)