Bisnisnews.net – Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 7.820 meter persegi yang berada di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dan pihak swasta tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, bangunan yang sebelumnya berdiri di atas lahan telah dikosongkan dan dibongkar secara mandiri oleh para pengguna lahan.
Proses eksekusi dipimpin Juru Sita PN Cibadak, Waryono, dengan pengamanan dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Panitera PN Cibadak, Waryono, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Setelah pembacaan, karena putusan sudah inkracht dan demi kepastian hukum, maka kami melaksanakan eksekusinya. Ini berdasarkan penetapan dan undang-undang yang berlaku. Jadi, secara mutlak kami serahkan ke PT KAI,” ujar Waryono di lokasi.
Sengketa tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan yang sebelumnya digunakan pihak swasta. KAI menyatakan, masa penggunaan lahan telah berakhir sejak 2007.
Dalam proses persidangan, KAI mengajukan Grondkaart beserta dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan putusan PN Cibadak, dokumen tersebut dinyatakan sah sebagai dasar hak KAI atas lahan yang menjadi objek perkara.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan dan putusan pengadilan.
“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI memiliki kewajiban menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Franoto.
KAI menyebut lahan yang kini kembali berada dalam penguasaannya akan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas operasional Stasiun Cicurug.
Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kenyamanan penumpang, seiring tingginya mobilitas masyarakat pada layanan kereta api lintas Bogor-Sukabumi.***(RAF)
Editor : M. Nabil