Berapa Uang Saku MagangHub Kemnaker Angkatan 2 Tahun 2026? Ini Rinciannya!

Date:

Bisnisnews.net – Pendaftaran peserta MagangHub Kemnaker Angkatan 2 Tahun 2026 akan dibuka 15 Juli 2026. Salah satu hal yang paling ditunggu fresh graduate adalah besaran uang saku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, besaran uang saku peserta MagangHub ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2026, ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 65 Tahun 2026.

Jadi berapa jumlahnya?

Kemnaker memastikan uang saku peserta MagangHub 2026 naik seiring dengan kenaikan Upah Minimum (UM) 2026.

Rinciannya:
– Besaran: Setara Upah Minimum di wilayah lokasi magang.
Artinya bisa UMK atau UMP tergantung perusahaan/lembaga tempat magang.
– Contoh: Di Provinsi Sumatera Barat, UMP 2025 Rp2.994.193 naik menjadi Rp3.182.955 di 2026. Jadi uang saku peserta di Sumbar ikut naik ke angka tersebut.
– Penyaluran: Uang saku disalurkan langsung melalui Bank Himbara*l
– Durasi: Diberikan setiap bulan selama mengikuti program, paling lama 6 bulan*l
– Pembayaran: Pemerintah menanggung penuh, belum ada skema sharing dengan perusahaan mitra.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kenaikan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk kesejahteraan peserta. “Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik”.

Fasilitas lain yang didapat peserta:*l
– Jaminan sosial tenaga kerja JKK dan JKM dibayar pemerintah
– Pendampingan mentor perusahaan dan laporan kemajuan tiap bulan
– Sertifikat magang dari penyelenggara dan sertifikat kompetensi BNSP.

Catatan penting:
Hingga Senin (13/7/2026) pukul 11.51 WIB, persyaratan lengkap peserta di laman resmi MagangHub belum bisa diakses. Yang dibuka baru pendaftaran perusahaan dan kementerian/lembaga mitra penyelenggara.

Untuk jadwal lengkap Angkatan 2 2026 bisa dicek di Instagram @maganghub.kemnaker. Pendaftaran peserta akan dibuka mulai 15 Juli 2026.

Tips dari Menaker: “Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, ya. Menabung, ngasih orang tua, atau hal-hal manfaat lainnya”.

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kurs Rupiah Ambruk Lagi, Tembus Rp18.124 per Dolar AS di Pembukaan 14 Juli 2026

Bisnisnews.net – Nilai tukar rupiah (IDR) kembali melemah terhadap...

Kadisdik Kabupaten Sukabumi: Materi Mitigasi Bencana Wajib Masuk dalam MPLS

Bisnisnews.net – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena,...

Sambut Hari Pustakawan Nasional, Diarpus Sukabumi Gelar “TANDEM BAPER” Ajak Anak Lepas Gawai 4 Jam

Bisnisnews.net – Memperingati Hari Pustakawan Nasional, Dinas Arsip dan...

Warga Selamatkan Kukang Jawa yang Masuk Permukiman, TNGGP Kembalikan ke Habitatnya

Bisnisnews.net - Aksi cepat warga Kampung Cipetir Tengah, Desa...