Konflik Nelayan Ujunggenteng Usai, Penggunaan Jaring Tanam Dilarang

Date:

Bisnisnews.net – Konflik antarkelompok nelayan di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik temu. Seluruh pihak sepakat menghentikan penggunaan jaring tanam sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelestarian laut.

Kesepakatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga ketertiban aktivitas penangkapan ikan sekaligus melestarikan ekosistem laut.

Konflik sebelumnya melibatkan nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor. Perselisihan dipicu perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan wilayah tangkap yang kerap tumpang tindih.

Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah lintas sektor. Hadir dalam forum tersebut unsur TNI AL, TNI AU, Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, Rukun Nelayan, serta perwakilan kelompok nelayan.

Hasil musyawarah menetapkan larangan penggunaan jaring tanam di wilayah perairan hukum Ujunggenteng. Aturan ini berlaku untuk seluruh nelayan, termasuk nelayan pendatang, guna menjaga kondusivitas dan mencegah konflik serupa di masa depan.

Dadang Hermawan menilai penertiban alat tangkap merupakan langkah tepat. Menurutnya, penggunaan jaring tanam diduga sudah melampaui batas kesepakatan sebelumnya sehingga mengganggu ruang tangkap nelayan lain.

Nelayan yang terdampak di antaranya pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, hingga nelayan pencari Benih Bening Lobster (BBL).

Selain aspek sosial, Dadang juga menyoroti dampak lingkungan. Ia menyebut jaring tanam yang ditinggalkan di dasar laut berpotensi menjadi ghost net yang dapat *merusak terumbu karang serta mengancam keberlangsungan biota laut.

“Potensi perikanan dan lobster di kawasan Ujunggenteng merupakan aset yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, saya mendukung penghentian penggunaan jaring tanam agar kelestarian ekosistem laut tetap terpelihara dan aktivitas nelayan dapat berlangsung berkelanjutan,” tegas Dadang.

DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi tercapainya kesepakatan melalui musyawarah. Pihaknya berharap sinergi antara pemerintah, aparat, organisasi nelayan, dan masyarakat terus terjaga.

Sinergi itu dinilai penting untuk menciptakan suasana aman, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Kabupaten Sukabumi.

Dengan ditetapkannya larangan ini, pemerintah dan masyarakat Ujunggenteng menargetkan perairan Ciracap kembali kondusif dan produktif sebagai salah satu sentra perikanan di pesisir selatan Sukabumi.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Literasi sebagai Kekuatan Generasi Muda: Menjelajah Ruang Digital dengan Kritis dan Bijak

Oleh: Raden Ratu Dinar Nusantara Putri Abdulsalam/Siswi Ekstrakurikuler Literasi...

Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Obat Anti TBC Anak dari PT. Indofarma

Bisnisnews.net - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima bantuan obat anti...

Progres Jalan Penghubung Mekarjaya-Waluran Lewat TMMD ke-130 Capai 35 Persen

Bisnisnews.net - Pengerjaan jalan penghubung Desa Mekarjaya dan Desa...

Loker Terbaru di Sukabumi! PT Glostar Indonesia Buka 6 Posisi, Daftar Mulai Hari ini

Bisnisnews.net - Kabar baik bagi pencari kerja di Sukabumi...