Bisnisnews.net – Peringatan Hari Nelayan Cisolok 24 Juni 2026 berubah jadi ruang curhat. DPC HNSI Kabupaten Sukabumi menyuarakan keresahan lama: tata kelola benih bening lobster BBL atau benur masih amburadul dan bikin nelayan bingung.
Ketua DPC HNSI H. Dede Ola membuka suara. Menurutnya, regulasi BBL yang ada saat ini belum memberi kepastian hukum. Akibatnya, aktivitas yang secara hukum boleh dilakukan justru terasa seperti melanggar aturan.
“BBL itu legal, tetapi terasa seperti ilegal,” kata Dede. Nelayan boleh menangkap dan menjual ke pembudidaya Jawa Barat. Namun di lapangan, mereka kesulitan tahu jalur distribusi yang benar dan siapa saja pembudidaya berizin yang boleh menerima benur.
Kebingungan tak berhenti di titik tangkap. Masalah muncul lagi saat benur dipindah antardaerah. Ironisnya, bahkan dalam satu wilayah kabupaten pun sering terjadi perbedaan perlakuan petugas di lapangan.
“Masih dalam satu daerah saja kadang muncul persoalan. Ini yang membuat nelayan bingung. Jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi justru membuat masyarakat takut menjalankan usahanya,” ujar Dede.
Polemik benur bukan barang baru. HNSI sudah mengawal isu ini lebih dari satu dekade. Debat soal distribusi, budidaya, sampai pemasaran benur terus berulang tanpa titik temu yang memuaskan nelayan kecil.
Karena itu, HNSI Kabupaten Sukabumi berencana membawa aspirasi langsung ke pemerintah pusat. Tujuannya satu: melahirkan kebijakan yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami semua pihak, dari nelayan sampai aparat.
Selain distribusi, HNSI juga menyorot perubahan aturan terkait ukuran lobster tangkap dan budidaya. Perubahan yang sering terjadi dinilai memicu perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga nelayan jadi pihak yang dirugikan.
Dede menegaskan HNSI tidak anti penegakan hukum. Justru sebaliknya. “Kami mendukung hukum ditegakkan. Yang kami minta adalah kepastian, kejelasan, dan kesamaan perlakuan. Nelayan jangan sampai menjadi korban dari aturan yang multitafsir,” tegasnya.
Potensi ekonomi benur di pesisir selatan Sukabumi sebenarnya besar. Jika dikelola benar, benur bisa jadi berkah untuk menaikkan kesejahteraan nelayan dan menggerakkan ekonomi daerah. Sayangnya, tata kelola yang belum rapi membuat potensi itu mandek.
HNSI mendorong sinkronisasi kebijakan dari pusat sampai daerah. Tafsir aturan harus sama agar tidak ada lagi “tarik-ulur” di lapangan yang membuat nelayan terjepit di tengah.
“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi terbaik. Potensi benur ini seharusnya menjadi berkah bagi nelayan, bukan justru menimbulkan kebingungan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan dan tata kelola yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkas Dede.***
Editor : M. Nabil
(Aab)