Bisnisnews.net – Upaya penataan kawasan kumuh terpadu di Kawasan Cipelang, Kota Sukabumi, mulai menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 60 kepala keluarga kini resmi memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati setelah menerima Sertifikat Hibah Lahan Hasil Konsolidasi Tanah (KT), Kamis (11/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu capaian Program DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang menggabungkan pembangunan hunian layak dengan legalisasi aset masyarakat.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan program peningkatan kualitas rumah warga yang belum memenuhi standar kelayakan huni.
“Pemerintah Kota akan terus menuntaskan sekitar 500 sampai dengan 530 rumah agar menjadi layak huni,” kata Ayep Zaki saat menghadiri kegiatan serah terima sertifikat di Kawasan Cipelang.
Menurutnya, pembangunan permukiman tidak cukup hanya dengan memperbaiki kondisi fisik rumah. Kepastian status kepemilikan tanah juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertata.
Ayep turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, Forkopimda, perangkat daerah hingga masyarakat yang ikut mendukung proses penataan kawasan.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program konsolidasi tanah memberikan manfaat besar bagi warga karena selain memperoleh rumah yang lebih layak, mereka juga mendapatkan legalitas atas lahan yang ditempati.
“Sebelumnya status lahan belum memiliki legalitas yang kuat sehingga melalui konsolidasi tanah, warga memperoleh hak milik yang sah,” ujar Frendy.
Ia menilai konsep yang mengintegrasikan konsolidasi tanah dengan penanganan kawasan kumuh merupakan pendekatan yang relatif baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain.
“Ini menjadi salah satu prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan wali kota saat ini. Kawasan menjadi tertata dan hunian warga juga lebih terjamin,” ucapnya.
Program tersebut mencakup pembangunan dan rehabilitasi 60 unit rumah yang dilengkapi dengan sarana pendukung berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dengan konsep penataan terpadu, kawasan yang sebelumnya tergolong kumuh kini mulai berubah menjadi lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
Meski demikian, Frendy mengingatkan agar para penerima manfaat menjaga amanah yang diberikan pemerintah. Sertifikat dan rumah yang diperoleh tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain karena program ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan hunian tetap.
Pemerintah Kota Sukabumi juga masih menghadapi pekerjaan rumah dalam upaya pengentasan kawasan kumuh. Saat ini masih terdapat sekitar 160 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan secara bertahap melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, program tersebut disambut positif oleh warga penerima manfaat. Salah satunya Amuh, yang telah tinggal di kawasan Cipelang sejak tahun 1986. Ia mengaku merasakan perubahan besar setelah kawasan tempat tinggalnya ditata dan status lahannya memperoleh kepastian hukum.
Baginya, sertifikat hak milik yang diterima bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan jaminan masa depan bagi keluarga yang selama puluhan tahun menempati lahan tersebut tanpa kepastian status.
Program Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang sendiri dilaksanakan melalui pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Lahan yang sebelumnya berstatus hak pakai kemudian dihibahkan kepada warga dalam bentuk sertifikat hak milik sebagai bagian dari program pengentasan permukiman kumuh terpadu.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat dapat terus menjaga lingkungan, merawat rumah yang telah dibangun, serta memperkuat kebersamaan agar kawasan Cipelang berkembang menjadi lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan.***(RAF)
Editor : M. Nabil