Bisnisnews.net – Pertamina resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax. Harga baru berlaku efektif mulai Rabu, 10 Juni 2026, pukul 00.00 waktu setempat di seluruh SPBU Pertamina.
Berdasarkan pengumuman resmi yang beredar, harga Pertamax naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan ini setara Rp3.950 per liter atau sekitar 32 persen dari harga sebelumnya.
“HARGA PERTAMAX NAIK. Harga lama Rp12.300/liter, harga baru Rp16.250/liter. Kenaikan tepatnya Rp3.950. Berlaku efektif pada Rabu, 10 Juni 2026,” demikian bunyi pengumuman Pertamina yang disertai logo resmi perusahaan.
Jika dibulatkan, kenaikan nominalnya mencapai Rp4.000 per liter. Artinya untuk pembelian 10 liter Pertamax, konsumen harus menambah biaya Rp40.000 dibandingkan harga lama.
Pertamax merupakan BBM jenis gasoline RON 92 yang banyak digunakan kendaraan bermotor, terutama mobil dan motor dengan kompresi mesin tinggi. Kenaikan harga ini otomatis berdampak pada pengeluaran harian masyarakat.
Belum ada keterangan resmi dari Pertamina terkait alasan di balik kenaikan signifikan ini. Secara umum, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dipengaruhi harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya distribusi.
Dengan harga baru Rp16.250/liter, Pertamax menjadi lebih mahal dibandingkan BBM RON 90 seperti Pertalite. Selisih harga ini perlu dipertimbangkan konsumen sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan harga BBM nonsubsidi diserahkan pada mekanisme pasar. Pertamina sebagai badan usaha berhak menyesuaikan harga secara berkala mengikuti kondisi global.
Kenaikan harga BBM biasanya memicu efek domino ke harga barang dan jasa. Transportasi, logistik, dan sektor usaha lain berpotensi menyesuaikan tarif menyusul beban operasional yang naik.
Pengguna kendaraan disarankan mengecek rekomendasi oktan dari pabrikan. Jika kendaraan masih kompatibel dengan RON 90, Pertalite bisa menjadi alternatif. Namun penggunaan BBM di bawah spesifikasi berisiko merusak mesin jangka panjang.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta memantau kanal resmi Pertamina seperti website http://pertamina.com, aplikasi MyPertamina, atau media sosial resmi @pertamina. Waspada penyebaran informasi hoaks terkait harga BBM yang belum terverifikasi.***
Editor : M. Nabil
(DH)