Menkeu Purbaya: Semua Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah

Date:

Bisnisnews.net – Menteri Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras. Seluruh transaksi jasa di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Penggunaan dolar Amerika Serikat USD tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat kunjungan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 06/06/2026. Ia menegaskan aturan penggunaan rupiah sudah jelas dalam ketentuan yang berlaku. Praktik tagih-membayar pakai dolar di wilayah NKRI merupakan pelanggaran.

“Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia,” tegas Purbaya di hadapan awak media dan pelaku usaha kepelabuhanan. Kalimat itu jadi penanda sikap pemerintah yang tidak main-main terhadap praktik transaksi mata uang asing di dalam negeri.

Menurut Purbaya, transaksi pakai rupiah bukan sekadar simbol kedaulatan. Ini soal kepatuhan hukum. Undang-Undang Mata Uang mewajibkan setiap transaksi yang bertujuan pembayaran di wilayah Indonesia menggunakan rupiah, kecuali diatur lain oleh undang-undang.

Menkeu menilai penggunaan dolar di pelabuhan merugikan banyak pihak. Negara kehilangan jejak transaksi untuk perpajakan, pelaku usaha kecil kesulitan akses valas, dan risiko manipulasi kurs jadi lebih besar. Karena itu praktik ini harus dihentikan.

Untuk mempercepat penindakan, Purbaya membuka ruang pelaporan langsung. Pelaku usaha dipersilakan melapor jika masih menemukan invoice, kontrak, atau tagihan jasa kepelabuhanan yang dicantumkan dalam dolar AS. Laporan bisa disalurkan ke Kementerian Keuangan.

Sanksi bagi pelanggar tegas dan berlapis. Selain sanksi administratif dari regulator pelabuhan dan Bea Cukai, pelanggar UU Mata Uang bisa diproses pidana. “Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut,” tegasnya.

Purbaya juga meminta operator terminal, perusahaan bongkar muat, dan agen pelayaran segera menyesuaikan sistem billing. Semua tarif jasa harus dikonversi dan ditagih dalam rupiah. Kontrak lama yang masih pakai dolar harus direvisi agar sesuai aturan.

Kebijakan ini sejalan dengan dorongan de-dollarization dan penguatan rupiah. Transaksi domestik pakai mata uang sendiri akan memperkuat stabilitas nilai tukar, menekan biaya transaksi, serta mempermudah pengawasan Bank Indonesia dan Kemenkeu.

Pelaku usaha menyambut baik, tapi minta sosialisasi menyeluruh. Mereka khawatir ada kontrak internasional yang masih pakai acuan dolar. Purbaya menjawab: acuan boleh, tapi tagihan dan pembayaran wajib rupiah. Konversi kurs pakai kurs tengah BI saat transaksi.

Penegasan Menkeu ini jadi sinyal kuat. Era “pelabuhan boleh pakai dolar” sudah selesai. Semua pihak, dari BUMN kepelabuhanan sampai UMKM jasa logistik, wajib patuh. Tidak ada pengecualian untuk pemain besar.

Dengan sikap “lapor saya, saya hajar”, Purbaya ingin efek jera. Tujuannya satu: menegakkan hukum mata uang dan melindungi kepentingan nasional. Jika semua patuh, maka pelabuhan Indonesia bukan hanya gerbang logistik, tapi juga garda depan kedaulatan rupiah.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nusa Putra University Gelar ICF 2026, Satukan Budaya Dunia Lewat Seni, Kuliner, dan SDGs

Bisnisnews.net – Nusa Putra University melalui International Students Association...

Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Layanan Klinik Waluya Sejati Abadi, Siap Fasilitasi Kerja Sama BPJS

Bisnsnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong peningkatan kualitas...

Berawal dari Beli Cilok Jadul, Teh Imong Sukses Bangun Usaha Cilok Jepret

Bisnisnews.net - Di tengah pesatnya perkembangan usaha kuliner rumahan,...

Bupati Asep Japar Tinjau Pembangunan Jalan Beton Sukaraja–Paldua, Tegaskan Kualitas Tak Boleh Dikurangi

Bisnisnews.net — Bupati Sukabumi H. Asep Japar melakukan monitoring...