Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan, DP3A Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Palabuhanratu bergerak cepat melakukan langkah-langkah penanganan guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi menjelaskan, pada Jumat (5/6/2026), pihaknya menerima informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu segera berkoordinasi dengan Kecamatan Surade untuk memperoleh informasi awal, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memastikan kondisi dan kebutuhan penanganan korban.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/6/2026), Agus Sanusi Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan langsung ke Kecamatan Surade guna melaksanakan koordinasi dan pembahasan penanganan kasus bersama berbagai pihak. Pertemuan tersebut dihadiri unsur Polsek Surade, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam upaya perlindungan korban.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama perwakilan Kecamatan Surade dan pemerintah desa telah mendampingi proses pelaporan kasus ke Kepolisian Resor Sukabumi. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DP3A Kabupaten Sukabumi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Menurut DP3A, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.
Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak korban, DP3A melalui UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu akan terus melaksanakan berbagai langkah pendampingan dan penanganan. Di antaranya melakukan asesmen lanjutan terhadap kondisi korban dan keluarga, memberikan pendampingan psikologis dan dukungan psikososial, serta melakukan koordinasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, DP3A juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
DP3A Kabupaten Sukabumi turut mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, atau trauma lanjutan bagi korban dan keluarganya.
“DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga korban memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya secara optimal. Kami juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” demikian pernyataan resmi DP3A Kabupaten Sukabumi.
Melalui langkah-langkah tersebut, DP3A berharap proses penanganan dapat berjalan secara komprehensif, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban serta perlindungan hak anak.***
Editor : M. Nabil
(IFU)