Bisnisnews.net || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan sosialisasi panduan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) laporan tahunan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara Zoom diikuti seluruh desa di Kabupaten Sukabumi, Senin (06/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pengelola BUM Desa dalam menjalankan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD, Andriyansah Subandi, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pengelolaan BUM Desa.
Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar mampu mengimplementasikan materi yang disampaikan di lapangan.
“Pentingnya komitmen bersama untuk pengelolaan Bumdes, kami mengajak seluruh peserta kegiatan ini secara sungguh-sungguh untuk memperkuat pemahaman dan praktek di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya ketertiban administrasi di tingkat desa, khususnya terkait realisasi kegiatan BUM Desa tahun sebelumnya. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus arsip desa.
“Saya ingin di desa tertib terkait dengan realisasi Bumdes kemarin, pastikan semua dokumen di desa ada untuk arsip,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja, Dikdik Haryadi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat perubahan dalam sistem pemeringkatan BUM Desa. Hingga saat ini, baru terdapat tiga BUM Desa Bersama (BUMDesma) yang masuk dalam pemeringkatan, sementara BUM Desa secara umum belum ada yang mengisi.
“Pemeringkatan Bumdes sekarang ada perubahan, sampai saat ini pemeringkatan baru ada 3 Bumdesma, yang Bumdes belum ada yang isi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeringkatan terdapat tujuh aspek yang harus dipenuhi oleh pengurus BUM Desa. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh pengelola untuk segera melengkapi data dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Untuk pemeringkatan ada 7 aspek yang harus dipenuhi oleh pengurus Bumdes,” tambahnya.
Dikdik juga mengingatkan bahwa batas akhir pengisian pemeringkatan BUM Desa ditetapkan hingga 18 April mendatang. Ia berharap seluruh desa dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melakukan penginputan data secara maksimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan BUM Desa ke depan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian desa.***
Editor : M. Nabil
(IFU)